Kemenhub Serahkan Pengusutan Kasus ke Polisi

3 Pilot Ditangkap Terlibat Narkoba 

Ilustrasi narkoba

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin (6/7/2020) lalu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan, bahwa tiga dari empat orang yang ditangkap berprofesi sebagai pilot, mereka yakni IP (Pilot), DC (Pilot), DSK (Pilot) dan S (Karyawan Swasta). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyerahkan proses penanganannya ke Kepolisian. Kementerian Perhubungan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap para pilot yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.''Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot ataupun personel penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (11/7/2020).

"Saya pastikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara tidak akan mengintervensi. Kami menyerahkan pengusutan dan penanganannya kepada pihak Polri sesuai aturan hukum yang berlaku," sambung dia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu wujud komitmen itu dilakukan dengan tes narkoba atau RUN (Rapid Urine Napza) secara random dilakukan di bandara di seluruh Indonesia.

Novie meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personelnya. Pihaknya tidak akan melindungi personel penerbangan yang terlibat dengan narkoba.Pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personel penerbangan. Pihaknya tidak akan melindungi personel penerbangan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba."Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman," jelas Novie.

Dari penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti delapan paket sabu dengan berat 4 gram, satu buat timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening dan tiga paket sabu dengan berat 0,90 gram serta satu alat hisap sabu dan satu korek gas dalam dompet warna merah.Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar